Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

Ahli waris

Gambar
Yang dimaksud denga ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia. Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok -Ahli waris laki-laki -Ahli waris perempuan Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 : 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki kandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 10. Paman sekandung 11. Paman sebapak 12. Anak laki-laki paman sekandung 13. Anak laki-laki paman sebapak 14. Suami 15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 : 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah 3. Ibu 4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas 5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas) 6. Saudara ...

Ketentuan bagian ahli waris

Gambar
Dari ke 25 ahli waris yg telah saya sebutkan, sebagian ahli waris telah memperoleh bagian dengan kadar tertentu (al-furudl al-muqaddarah). Mereka dinamakan sebagai ashabul furudl. Sementara, sebagian ahli waris tidak memperoleh bagian tertentu secara pasti, tetapi menerima sisa pembagian setelah dibagikan ke ahli waris ashabul furudl. Kelompok ini dinamakan dengan ahli waris 'ashabah. Sementara bagian-bagian yang telah ditentukan (al-furudl muqaddarah) dalam al-qur'an disebutkan ada 6, yaitu : 1. Dua per tiga 2. Setengah 3. Sepertiga 4. Seperempat 5. Seperenam 6. Seperdelapan. Artikel terkait : - Ashhabul furudl Koleksiku :

Pembagian 'Ashabah

Gambar
Dari segi perolehan bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah : 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak laki-laki sekandung 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung) 10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak) 11. Anak laki-laki paman sekandung 12. Anak laki-laki paman sebapak 13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena ber...

Ashhabul furudl

Gambar
Kata FURUDL berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang artinya "bagian". Sementara itu furudl dalam konteks istilah fiqih mawaris adalah " Bagian yang telah ditentukan oleh syara' untuk ahli waris dalam menerima harta warisan. Dengan demikian, ashhabul furudl artinya kelompok ahli waris yang besaran kadar bagiannya telah ditentukan di dalam al-qur'an. Ahli waris yang masuk kelompok ashhabul furudl adalah : 1. Suami 2. Bapak 3. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 4. Saudara laki-laki 5. Istri 6. Anak perempuan 7. Cucu perempuan dari laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki 8. Ibu 9. Nenek dari pihak ibu ke atas 10. Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas) 11. Saudara perempuan sekandung 12. Saudara perempuan sebapak 13. Saudara perempuan seibu Artikel terkait : - Ashabah Koleksiku :

'Ashabah

Gambar
Kata 'ashabah berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang berarti "kerabat seseorang dari pihak bapaknya". Sementara itu dalam istilah fiqih mawaris di definisikan "Bagian yang tidak ditentukan kadar tertentu, seperti mengambil seluruh harta atau menerima sisa setelah pembagian dari ashhabul furudl". Artikel terkait : - Ketentuan bagian warisan Koleksiku :

Ketentuan bagian warisan

Gambar
Berdasarkan ketentuan bagian yang telah ditetapkan (al-furudl muqaddarah) di atas, berikut dijelaskan peruntukan masing-masing ahli waris, dengan ketentuannya masing-masing. 1. Penerima bagian waris satu per dua, Ahli waris yang memperoleh bagian satu per dua adalah : 1. Anak perempuan, apabila ia adalah tunggal dan tidak ada anak laki-laki 2. Cucu perempuan, apabila ia tunggal, dan tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - cucu laki-laki - anak perempuan 3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - anak perempuan - cucu laki-laki dari anak laki-laki - cucu perempuan dari anak laki-laki - bapak - kakek dari pihak bapak 4. Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - anak perempuan - cucu laki-laki dari anak laki-laki - cucu perempuan dari anak laki-laki - saudara laki-laki tinggal - saudara laki-laki sebapak - saudara perempuan kandung - bapak - kakek dari pihak bapak 5. Suami, apabila tidak ada anak (fu...

Bagian masing-masing ahli waris

Gambar
Di bawah ini akan dijelaskan pembagian masing-masing ahli waris, dengan kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau tidaknya. a. Anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan : - Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri. - Sebagai 'ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan. b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan : - Jika tidak terhijab, ia sebagai 'ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan. - Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki. c. Bapak, kemungkinan memperoleh warisan : - Dapat terhijab nuqshan -seper enam bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki - seper enam ...

Hikmah rujuk

Gambar
Dibalik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah : 1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan. 2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama. 3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati. 4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar. 5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri. Artikel sebelumya : - Hadlanah - Talak Artikel yang selanjutnya : - Fiqih Mawaris Koleksiku :

Rukun dan syarat rujuk

Gambar
Rujuk harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya yang telah ditetapkan. Diantaranya : -Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak ba'in shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya. -Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raj'i , bukan talak ba'in , khulu' dan fasakh. -Disamping itu istri masih dalam masa 'iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ). -Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah. Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 ) Artikel yang berhubungan : - Hikmah rujuk Koleksiku :

Hukum rujuk

Gambar
Hukum asal rujuk adalah mubah, bahkan Nabi saw menganjurkan untuk rujuk demi kemaslahatan. Namun dalam pembagianya terbagi menjadi 4 yaitu: 1.Haram, apabila rujuk merugikan pihak istri, seperti keadaannya akan lebih menderita dari sebelumnya. 2.Makruh, jika cerai lebih bermanfaat bagi kedunya. 3.Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian. 4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum waktu gilirannya disempurnakan Artikel yang berhubungan : - Rukun dan syarat rujuk - Hikmah rujuk Koleksiku :

Definisi rujuk

Gambar
Maksud "Rujuk" ialah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa 'iddah ( Qs. al-baqarah : 228 ). Kebolehan bekas suami rujuk kembali kepada bekas istrinya tergantung pada niat atau maksudnya. Artikel yang berhubungan : - Hukum rujuk - Rukun dan syarat rujuk Koleksiku :

Hukum hadlanah

Gambar
Hadlanah adalah hak anak kecil yang masih membutuhkan penjagaan, pengawasaan, dan pendidikan. Hadlanah menjadi kewajiban bersama suami istri sebab anak adalah titipan alloh dan tanggung jawab bersama. Lalu timbul pertanyaan siapakah yang berhak untuk mengasuhnya ? Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud : yang artinya : "Dari abdullah bin Umarra bahwa sesungguhnya perempuan pernah berkata : Ya Rasullllah sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya, susuku memberi makan dan minumnya serta pengakuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku. Rasulullah menjawab kepadanya : Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah". Jadi bisa diambil kesimpulan jika istrinya belum nikah lagi maka anak itu menjadi tanggung jawab istrinya dan jika dia sudah menikah lagi maka yang harus mengurus anak itu adalah suaminya. Tapi meskipun ibunya berhak untuk mengasuh, menjaga dan men...

Definisi hadlanah

Gambar
Secara etimologi, hadlanah berasal dari bahasa arab yang berarti "bagian samping tubuh yang bisa dipergunakan untuk menggendong anak kecil". Sedang secara terminologi, hadlanah berarti mengasuh, memelihara dan mendidik anak kecil yang belum mumayyiz. Artikel yang berhubungan : - Hukum hadlanah Koleksiku :

Ketentuan hukum selama masa 'iddah

Gambar
Pasca penjatuhan talak pada hakikatnya tidak ada lagi hubungan suami istri. Namun dalam masa 'iddah masih ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan mantan istrinya yaitu : Mantan suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak raj'i dan talak ba'in dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 6 ), Mantan suami harus memberikan tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalak ba'in ( Qs. al-Thalaq : 6 ) Artikel selanjutnya : - Definisi hadlanah Koleksiku :

Macam-macam 'iddah

Gambar
Masa 'iddah istri dilihat dari kondisi istri saat terjadi perceraian dapat dikelompokan menjadi lima macam : -Pertama 'Iddah 4 bulan 10 hari bagi istri yang ditinggal mati suaminya & tidak dalam keadaan tidak hamil. Ketentuan ini berlaku bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak, belum haidh, sedang maupun telah lepas haidh ( Qs. al-baqarah : 234 ). -Kedua, 'iddah sampai melahirkan bagi istri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan hamil. -Ketiga, 'iddah sampai melahirkan kandungannya bagi istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 4 ). -Keempat, 'iddah tiga kali suci bagi istri yang ditalak suaminya dan ia dalam masa haid (Qs. al-Baqarah : 228). -Kelima, 'iddah tiga bulan bagi istri yang ditalak suaminya padahal ia belum pernah haid atau sudah tidak haid atau menophouse ( Qs. al-Thalaq : 4 ). Artikel yang berhubungan : - Hukum selama masa 'iddah Koleksiku :

Definisi 'iddah

Gambar
Secara etimologis, 'iddah berasal dari bahasa arab yang berarti "hitungan". Dan menurut syara' ialah masa menunggu bagi perempuan yang dicerai oleh suaminya, baik karena cerai hidup / cerai mati. Masa 'iddah hanya berlaku bagi perempuan yang sudah digauli suaminya. Sedangkan perempuan yang dicerai suaminya sebelum digaulinya tidak mengharuskan 'iddah. Hukum 'iddah tersebut berlandaskan dalil dalam al-qur'an surah al-ahzab ayat 49 yang bisa anda lihat sendiri. Artikel yang berhubungan : - Macam_macam 'iddah Koleksiku :

Hikmah talak, khulu' dan fasakh

Gambar
Dari talak, khulu', dan fasakh mengandung hikmah atau sisi baiknya yaitu : -Sarana untuk memilih pasangan hidup lebih baik & harmonis -bentuk pengakuan islam akan realitas kehidupan & kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan berganti -salah satu obat sakit mental -menghindari suami yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik -memberi kebebasan untuk memilih sejauh yang dibolehkan oleh agama -menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami/istri. Artikel yang berhubungan : - Definisi 'iddah Koleksiku :

Definisi fasakh

Gambar
Maksud fasakh adalah jatuhnya talak oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri, setelah hakim mempertimbangkan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan talak. Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa berlaku apabila terdapat cacat di salah satu pihak, seperti suami impoten, berpenyakit kusta dan sebagainya. Fasakh juga bisa terjadi jika suami tidak mau memberi biaya (nafkah), mengumpulkan 2 orang saudara menjadi isteri, penganiayaan fisik yang berat, suami murtad / hilangnya tidak jelas hidup & mati. Artikel berkaitan : -Hukum fasakh Koleksiku :

Hukum khulu'

Gambar
Hukum khulu' ada 5 : -Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa. -Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya. -Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini. -Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan. -Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu' sama dengan talak ba'in shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil. Artikel selanjutnya : - Definisi fasakh Koleksiku :

Definisi khulu'

Gambar
Maksud khulu' adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar tebusan. Tebusan tersebut bisa berupa pengembalian maskawin/yang lainnya yang diepakati oleh kedua belah pihak. Talak khulu ini diperbolehkan sekalipun isteri dalam keadaan haid. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang keabsahan khulu yang istrinya disyaratkan nusyuz yaitu pendapat ulama Zhahiriyah & ibnu Mundzir tapi menurut Syafi'i & Abu Hanifah tidak mensyaratkan Nusyuz. Artikel yang berhubungan : - Hukum khulu' Koleksiku :

Talak ghairu mu'allaq

Gambar
Talak ghairu mu'allaq adalah talak tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Misalnya si suami berkata, " Sekarang juga engkau aku talak." Artikel selanjutnya : - Khulu' Koleksiku :

Talak muallaq

Gambar
Talak muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud / terjadi. Misalnya seorang suami mengatakan, " Engkau tertalak bila meninggalkan shalat." Maka apabila isteri tidak shalat maka jatuhlah talak dari si suami. Artikel yang berhubungan : - Talak goer muallaq Koleksiku :

Talak kinayah

Gambar
Talak kinayah yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang tujuannya menjatuhkan talak. Artikel yang berhubungan : - Talak muallaq Koleksiku :

Talak shahih

Gambar
Talak shahih yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai talak pada saat dijatuhkan. Artikel yang berhubungan : - Talak yang bukan sunny dan bid'iy Koleksiku :

Talak yang bukan sunny dan bid'iy

Gambar
Talak yang bukan keduanya adalah talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan isteri ketika ditalak : 1. Belum pernah dicampuri 2. Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haid ( menophouse ). Artikel yang berhubungan : - Talak kinayyah Koleksiku :

Talak bid'iy

Gambar
Talak bid'iy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu ditalak keadaan istri : 1. Sedang haidh 2. Dalam keadaan suci tapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri. Artikel yang berhubungan : - Talak shahih Koleksiku :

Talak sunny

Gambar
Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya yang pada waktu ditalak keadaan istri 1. Sedang suci dan belum dicampuri 2. Sedang hamil dan jelas kehamilannya Artikel yang berkaitan : - Talak bid'iy Koleksiku :

Tinjauan pembagian talak

Gambar
Dalam tinjauan pembagian talak yaitu : -Dilihat dari sudut untuk rujuk(talak raj'i dan talak ba'in) -Jika melihat kondisi istri(Talak sunny, bid'iy,dan talak la sunny wala bi'iy) -Dilihat dari sisi tegas atau tidaknya redaksi(Talak sharih, dan kinayah) -Dari segi langsung atau tidaknya(Talak Muallaq dan Ghairu mu'allaq) -Jika ditinjau dari pola suami menyampaikan talak (Talak dengan ucapan, dengan tulisan, dan talak dengan isyarat dengan utusan/perantara) Artikel yang berhubungan : - Talak sunny Koleksiku :

Talak raj'i

Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau sebelum masa idahnya berakhir. Termasuk talak raj'i adalah talak satu/dua. DR. al-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang tidak membutuhkan pembarruan aqad nikah saat suami kembali kepada istrinya, termasuk juga tidak memerlukan mahar dan persaksian. Firman alloh dalam surah al-bakarah ayat 229 "Talak (yang dapat dirujuk adalah 2 kali,setelah itu boleh rujuk/mencerainya dengan cara baik-baik pula) Artikel yang berkaitan : - Tinjauan pembagian talak - Talak ba'in Koleksiku :

Talak ba'in

Gambar
Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan suami, dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaruan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Talak bain ada 2 macam : Pertama ba'in shughra adalah menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan memperbaharui akad nikah. Kedua ba'in kubra talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah lagi Artikel yang berhubungan : - talak ba'in

Macam-macam talak

Gambar
Dalam masalah macam-macam talak ini dapat ditinjau dari 6 sisi ( Dilihat dari sisi jumlahnya, dari sudut boleh atau tidaknya bekas suami untuk rujuk, dilihat dari sisi kondisi istri, ditinjau dari sisi tegas/tidaknya redaksi yg dipergunakan, ditinjau dari segi langsung/tidaknya proses penjatuhan talak, ditinjau dari pola suami menyampaikan talak).     Artikel yang berhubungan : - Talak raj'i - Talak bain - Talak sunny - Talak bid'iy - Talak yg bukan sunny dan bid'iy - Talak shahih - Talak kinayah - Talak muallaq - Talak goer muallaq Koleksiku :

Syaratnya Shighat talak

Gambar
Dalam syarat shighat talak yaitu kata-kata yang diucapkan harus menunjukan talak, baik secara shahih (jelas yang memenuhi syarat), maupun kinayah (sindiran yg memenuhi syarat), juga bisa dengan tulisan yang memenuhi syaratnya maupun dengan isyarat yang harus memenuhi syaratnya. Artikel yang berhubungan : - Syaratnya bermaksud talak Koleksiku :

Syaratnya si Istri di talak

Gambar
Talak yang dijatuhkan kepada si Istri hukumnya syah, apabila ( si Istri masih dalam ikatan pernikahan secara syah dan si istrinya dalam keadaan iddah talak raj'i atau ba'in sughra yang dijatuhkan sebelumnya. Artikel yang berhubungan : -Syarat shighat talak Koleksiku :

Syaratnya suami bisa talak

Talak yg dijatuhkan suami dianggap syah apabila (suami dlm keadaan sehat akalnya, baligh, dan atas kemauan sendiri. Dalam hal ini Jumhurul Ulama sepakat bahwa suami yang gila dan yang dipaksa alias bukan kemauannya sendiri talaknya tadak syah berbeda dengan pendapatnya Imam Hanafi yang menganggap syahnya tak dengan paksaan. Keluar dari masalah itu, yaitu ucapan talak yang keluar dari orang yang mabuk, main-main, waktu marah, saat tadak sadar karna pertengkaran maka talaknya jadi alias syah gunanya untuk mendidik dan memperingatinya. Artikel berhubungan : - Syarat seorang istri bisa di talak Koleksi gambarku :

koleksi gambar

Gambar