Talak bid'iy

Talak bid'iy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu ditalak keadaan istri :
1. Sedang haidh
2. Dalam keadaan suci tapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.


Artikel yang berhubungan :
- Talak shahih


Koleksiku :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum khulu'

Talak sunny

Hikmah rujuk