Talak yang bukan sunny dan bid'iy

Talak yang bukan keduanya adalah talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan isteri ketika ditalak :
1. Belum pernah dicampuri
2. Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haid ( menophouse ).


Artikel yang berhubungan :
- Talak kinayyah



Koleksiku :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum khulu'

Talak sunny

Hikmah rujuk