Postingan

Ahli waris

Gambar
Yang dimaksud denga ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia. Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok -Ahli waris laki-laki -Ahli waris perempuan Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 : 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki kandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 10. Paman sekandung 11. Paman sebapak 12. Anak laki-laki paman sekandung 13. Anak laki-laki paman sebapak 14. Suami 15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 : 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah 3. Ibu 4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas 5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas) 6. Saudara ...

Ketentuan bagian ahli waris

Gambar
Dari ke 25 ahli waris yg telah saya sebutkan, sebagian ahli waris telah memperoleh bagian dengan kadar tertentu (al-furudl al-muqaddarah). Mereka dinamakan sebagai ashabul furudl. Sementara, sebagian ahli waris tidak memperoleh bagian tertentu secara pasti, tetapi menerima sisa pembagian setelah dibagikan ke ahli waris ashabul furudl. Kelompok ini dinamakan dengan ahli waris 'ashabah. Sementara bagian-bagian yang telah ditentukan (al-furudl muqaddarah) dalam al-qur'an disebutkan ada 6, yaitu : 1. Dua per tiga 2. Setengah 3. Sepertiga 4. Seperempat 5. Seperenam 6. Seperdelapan. Artikel terkait : - Ashhabul furudl Koleksiku :

Pembagian 'Ashabah

Gambar
Dari segi perolehan bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah : 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak laki-laki sekandung 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung) 10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak) 11. Anak laki-laki paman sekandung 12. Anak laki-laki paman sebapak 13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena ber...

Ashhabul furudl

Gambar
Kata FURUDL berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang artinya "bagian". Sementara itu furudl dalam konteks istilah fiqih mawaris adalah " Bagian yang telah ditentukan oleh syara' untuk ahli waris dalam menerima harta warisan. Dengan demikian, ashhabul furudl artinya kelompok ahli waris yang besaran kadar bagiannya telah ditentukan di dalam al-qur'an. Ahli waris yang masuk kelompok ashhabul furudl adalah : 1. Suami 2. Bapak 3. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 4. Saudara laki-laki 5. Istri 6. Anak perempuan 7. Cucu perempuan dari laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki 8. Ibu 9. Nenek dari pihak ibu ke atas 10. Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas) 11. Saudara perempuan sekandung 12. Saudara perempuan sebapak 13. Saudara perempuan seibu Artikel terkait : - Ashabah Koleksiku :

'Ashabah

Gambar
Kata 'ashabah berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang berarti "kerabat seseorang dari pihak bapaknya". Sementara itu dalam istilah fiqih mawaris di definisikan "Bagian yang tidak ditentukan kadar tertentu, seperti mengambil seluruh harta atau menerima sisa setelah pembagian dari ashhabul furudl". Artikel terkait : - Ketentuan bagian warisan Koleksiku :

Ketentuan bagian warisan

Gambar
Berdasarkan ketentuan bagian yang telah ditetapkan (al-furudl muqaddarah) di atas, berikut dijelaskan peruntukan masing-masing ahli waris, dengan ketentuannya masing-masing. 1. Penerima bagian waris satu per dua, Ahli waris yang memperoleh bagian satu per dua adalah : 1. Anak perempuan, apabila ia adalah tunggal dan tidak ada anak laki-laki 2. Cucu perempuan, apabila ia tunggal, dan tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - cucu laki-laki - anak perempuan 3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - anak perempuan - cucu laki-laki dari anak laki-laki - cucu perempuan dari anak laki-laki - bapak - kakek dari pihak bapak 4. Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris : - anak laki-laki - anak perempuan - cucu laki-laki dari anak laki-laki - cucu perempuan dari anak laki-laki - saudara laki-laki tinggal - saudara laki-laki sebapak - saudara perempuan kandung - bapak - kakek dari pihak bapak 5. Suami, apabila tidak ada anak (fu...

Bagian masing-masing ahli waris

Gambar
Di bawah ini akan dijelaskan pembagian masing-masing ahli waris, dengan kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau tidaknya. a. Anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan : - Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri. - Sebagai 'ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan. b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan : - Jika tidak terhijab, ia sebagai 'ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan. - Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki. c. Bapak, kemungkinan memperoleh warisan : - Dapat terhijab nuqshan -seper enam bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki - seper enam ...

Hikmah rujuk

Gambar
Dibalik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah : 1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan. 2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama. 3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati. 4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar. 5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri. Artikel sebelumya : - Hadlanah - Talak Artikel yang selanjutnya : - Fiqih Mawaris Koleksiku :

Rukun dan syarat rujuk

Gambar
Rujuk harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya yang telah ditetapkan. Diantaranya : -Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak ba'in shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya. -Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raj'i , bukan talak ba'in , khulu' dan fasakh. -Disamping itu istri masih dalam masa 'iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ). -Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah. Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 ) Artikel yang berhubungan : - Hikmah rujuk Koleksiku :

Hukum rujuk

Gambar
Hukum asal rujuk adalah mubah, bahkan Nabi saw menganjurkan untuk rujuk demi kemaslahatan. Namun dalam pembagianya terbagi menjadi 4 yaitu: 1.Haram, apabila rujuk merugikan pihak istri, seperti keadaannya akan lebih menderita dari sebelumnya. 2.Makruh, jika cerai lebih bermanfaat bagi kedunya. 3.Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian. 4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum waktu gilirannya disempurnakan Artikel yang berhubungan : - Rukun dan syarat rujuk - Hikmah rujuk Koleksiku :