Ahli waris
Yang dimaksud denga ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia. Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok -Ahli waris laki-laki -Ahli waris perempuan Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 : 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki kandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 10. Paman sekandung 11. Paman sebapak 12. Anak laki-laki paman sekandung 13. Anak laki-laki paman sebapak 14. Suami 15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 : 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah 3. Ibu 4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas 5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas) 6. Saudara ...