Hukum khulu' ada 5 : -Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa. -Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya. -Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini. -Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan. -Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu' sama dengan talak ba'in shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil. Artikel selanjutnya : - Definisi fasakh Koleksiku :
Komentar
Posting Komentar