Pernikahan silang
Maksud "Pernikahan silang" disini ialah pernikahan antara laki-laki dgn perempuan yg berbeda atau keyakinan. Mayoritas ulama membolehkan laki-laki mukmin menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat perempuan tersebut dari golongan muhshanat, yaitu perempuan yg terpelihara kehormatannya (Qs. Al-Maidah : 5). Hanya saja sekarang ini cukup sulit menemukan perempuan dari ahli kitab bahkan mungkin sudah tidak ada. Orang muslim aza masih banyak kok malah cari diluar agama islam sich !!!
Komentar
Posting Komentar