Khitbah ( Meminang )
Dalam aturan hukum sblm nikah ada istilah khitbah. Yg jd pertanyaan apa sich khitbah itu ? Khitbah adalah ajakan secara baik untuk menikah dari pihak laki-laki kpd pihak perempuan ataupun sebaliknya yg hukumnya khitbah adalah mubah ( boleh ) dgn ketentuan salah satu dari kedua pihak tidak terikat pernikahan, masa iddah talak raj'i, dan bukanlah pinangan laki-laki lain. Paham gak jika da yg gk ngerti tanyain yach !
Komentar
Posting Komentar