Kaffarat pembunuhan


Pelaku pembunuhan, selain harus di qishash atau membayar diyat, ia juga haru membayar kaffarat. Karena qishash/diyat sebagai penyesalan serta ganti rugi kalau kaffarat sebagai sebagai yanda taubat kepada alloh. Apa sich kaffaratnya yaitu memerdekakan budak/abid atau berpuasa berturut-turut dijelaskan pada al-qur'an surrah An-nisa : 92. Menurut Imam safi'i wajib kiffatat ini diharuskan kpd pelaku pembunuhan tak disengaja dan seperti disengaja apalagi pada pelaku pembunuhan secara disengaja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum khulu'

Talak sunny

Hikmah rujuk