Hak kafa'ah/kufu nikah

Karena dianggap pentingnya masalah kafa'ah karena menjamin keharmonisan perkawinan maka Jumhurul Ulama menganggap pentingnya masalah hak kafa'ah. Yg menjadi pertanyaan pada siapa hak kafa'ah itu diberikan ? Dengan simple saya akn menjawab bahwa hak kafa'ah itu di berikan pada perempuan dan para wali. Kenapa harus wali ? Karena wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dgn laki-laki yg tidak sekufu (sepadan), kecuali persetujuan anak perempuannya. Jadi wali tdk bisa maen paksa aja karena harus sekufu.gt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum khulu'

Talak sunny

Hikmah rujuk