Pembunuhan dalam bahasa arab disebut dengan istilah al-qatl, yaitu upaya menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyebabkan kematian, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, baik memakai alat ataupun tidak
Hukum khulu' ada 5 : -Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa. -Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya. -Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini. -Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan. -Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu' sama dengan talak ba'in shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil. Artikel selanjutnya : - Definisi fasakh Koleksiku :
Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya yang pada waktu ditalak keadaan istri 1. Sedang suci dan belum dicampuri 2. Sedang hamil dan jelas kehamilannya Artikel yang berkaitan : - Talak bid'iy Koleksiku :
Dibalik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah : 1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan. 2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama. 3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati. 4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar. 5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri. Artikel sebelumya : - Hadlanah - Talak Artikel yang selanjutnya : - Fiqih Mawaris Koleksiku :
Komentar
Posting Komentar